Kasus ini diawali adanya laporan warga pada tangga 24 Januari 2021 lalu. Warga melaporkan penemuan korban dengan luka tusukan.
Baca Juga: Pesepeda di Bandung Sedang Gandrungi Tanjakan Viral di Cijengkol
Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit, namun setelah perawatan kurang lebih 43 jam, korban meninggal dunia.
Meski sempat melarikan diri, Polisi tak memerlukan waktu lama untuk menemukan mereka. Kurang dari sepekan, ketujuh pelaku berhasil diamankan.
"3 orang tersangka kita tangkap di daerah Tasik Cikatomas, kemudian 1 orang tersangka lainnya yang berperan membawa kujang untuk menusuk si korban, kita tangkap di daerah Bandung," katanya.
Baca Juga: Kabar Duka: Ade Ratmadja Seorang Seorang Tokoh Penggagas Kabupaten Bandung Barat Meninggal Dunia
Bimantoro menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 3 terkait penyaniayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 340 KUHP.
"Kemudian karena mereka merencanakan dulu, juga 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana, dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.*** (Toto Prasetyo/MapayBandung.com)