MAPAY BANDUNG - Empat pemuda warga Kabupaten Bandung ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung usai melakukan penganiayaan dan penusukan kepada seorang laki-laki yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung pada Minggu 24 Januari 2021 lalu.
Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan, keempat tersangka mengaku, aksinya dilakukan karena ingin balas dendam kepada korban.
"Berdasarkan keterangan para tersangka yang berjumlah empat orang ini, mempunyai dendam, mempunyai story (cerita) masing-masing terhadap korban sehingga melakukan penganiayaan bersama-sama dengan rencana terlebih dahulu, sehingga korban mengalami sekitar 50 lebih luka tusukan berdasarkan hasil autopsi," ujar Bimantoro saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin 1 Februari 2021.
Baca Juga: NGERI! Warga Dayeuhkolot Temukan Mayat Bersimbah Darah dengan 50 Luka Tusukan, Polisi Buru Pelaku
Tersangka dan korban merupakan warga satu kampung. Para pelaku sepakat melancarnya aksinya, menunggu korban lewat sebuah kolam pemancingan yang tidak jauh dari rumah korban di daerah Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.
Seketika korban lewat, keempat tersangka langsung melakukan rencananya tersebut secara bersama-sama untuk melakukan penganiayaan dan penusukan kepada korban hingga meninggal dunia.
Kasus ini diawali adanya laporan warga pada tangga 24 Januari 2021 lalu. Warga melaporkan penemuan korban dengan luka tusukan.
Baca Juga: Pesepeda di Bandung Sedang Gandrungi Tanjakan Viral di Cijengkol
Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit, namun setelah perawatan kurang lebih 43 jam, korban meninggal dunia.
Meski sempat melarikan diri, Polisi tak memerlukan waktu lama untuk menemukan mereka. Kurang dari sepekan, ketujuh pelaku berhasil diamankan.
"3 orang tersangka kita tangkap di daerah Tasik Cikatomas, kemudian 1 orang tersangka lainnya yang berperan membawa kujang untuk menusuk si korban, kita tangkap di daerah Bandung," katanya.
Baca Juga: Kabar Duka: Ade Ratmadja Seorang Seorang Tokoh Penggagas Kabupaten Bandung Barat Meninggal Dunia
Bimantoro menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 3 terkait penyaniayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 340 KUHP.
"Kemudian karena mereka merencanakan dulu, juga 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana, dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.*** (Toto Prasetyo/MapayBandung.com)