Mal di Kota Bandung Sudah Patuhi Aturan Jam Operasional Selama PSBB Proporsional

- 19 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi: Mall
Ilustrasi: Mall /Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG - Sudah sepekan Kota Bandung menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional sebagai implementasi dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam aturan PSBB Proporsional di Kota Bandung, setiap mal dan pusat perbelanjaan wajib mengikuti jam operasional yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 1 tahun 2021.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah, setiap mal dan juga pusat perbelanjaan serta toko modern sudah mematuhi aturan PSBB yakni buka mulai pukul 10.00 WIB, dan tutup pada pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Hati-Hati Ada Potensi Hujan Disertai Petir di Bandung Pada Siang Nanti

"Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB," tutur Elly pada Senin 18 Januari 2021 kemarin sebagaimana dilaporkan Humas Pemkot Bandung.

Diakui Elly, beberapa waktu lalu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel beberapa toko yang kedapatan melanggar aturan PSBB.

Baca Juga: Bantai Newcastle 3-0, Arsenal Mulai Masuk 10 Besar Liga Inggris

Menurutnya penyegelan itu memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya termasuk para pelaku usaha mal dan pusat perbelanjaan untuk mematuhi aturan yang ada.

Apabila ditemukan toko modern maupun pusat perbelanjaan yang buka di bawah pukul 10.00 WIB, Elly meminta warga untuk segera melapor ke Satgas Covid-19.

"Kalau masih ada yang berani buka di bawah pukul 10.00 WIB, lapor ke kami," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x