Simak Aturan Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Kota Bandung di Masa PSBB Proporsional

- 17 Januari 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi PSBB di Kota Bandung
Ilustrasi PSBB di Kota Bandung /Dok PRFM.



MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan aturan terbaru soal pelaku perjalanan di masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Proporsional pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional, terdapa aturan baru bagi pelaku perjalanan yang mau masuk maupun keluar wilayah Kota Bandung.

Seperti dikutip Redaksi MAPAY BANDUNG pada bagian ketiga Perwal Nomor 1 Tahun 2021, berikut ini penjelasan terkait aturan bagi pelaku perjalanan baik yang hendak masuk maupun keluar Kota Bandung di masa Pemberlakukan PSBB Proporsional.

Wajib Antigen

Setiap warga di daerah Kota Bandung yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah yang masuk kategori zona merah lalu kembali ke daerah Kota Bandung, maka diwajibkan untuk melakukan uji rapid test antigen.

Baca Juga: Waduh! Antam Kena Tuntut Konsumen, Harus Ganti Rugi Rp817,4 Miliar

Baca Juga: Mau Isolasi di Secapa AD? Cek Syarat Ketentuan dan Cara Daftar Berikut Ini

Kebijakan serupa juga diterapkan kepada warga yang berasal dari luar wilayah Kota Bandung yang masuk kategori zona merah. Hal serupa juga berlaku bagi warga yang berasal dari luar negeri.

Warga berkunjung ke daerah Kota Bandung menggunakan transportasi umum darat, kereta apia, dan pesawat, wajib menunjukkan identitas diri serta hasil negatif rapid test antigen.

Adapun surat keterangan berisi hasil negatif rapid test antigen tersebut belaku selama tiga hari setelah diterbitkan.


Isolasi Mandiri

Setiap warga yang baru saja melakukan perjalanan baik masuk dan keluar wilayah Kota Bandung, khususnya dari zona merah virus corona, wajib melakukan isolasi mandiri saat tiba di Kota Bandung.

Baca Juga: Gara-gara Pepsodent, Unilever Kena Tuntut Rp30 Miliar

Baca Juga: Lirik Lagu Ebiet G Ade - Berita Kepada Kawan, Perjalanan Ini...

Kewajiban isolasi mandiri ini berlaku selama 10 hari, sejak hari pertama warga tiba di Kota Bandung dari zona merah virus corona. Tak terkecuali warga dari luar negeri.


Protokol Kesehatan

Setiap warga yang melakukan perjalanan ke Kota Bandung, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker sesuai standar.

Lebih lanjut, wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Baca Juga: Kasus Positif di Indonesia Bertambah 14 Ribu, Ini Sebaran per Provinsi: Jabar Kedua Terbanyak

Baca Juga: Kondisi Fisik Praveen Jordan Menjadi Perhatian Netizen di Yonex Thailand Open 2021

Kebijakan serupa turut berlaku untuk pelaku perjalanan dari dan keluar Kota Bandung. Ada pembatasan pergerakan Jika daerah Kota Bandung ditentukan masuk zona merah, maka kegiatan perjalanan antar daerah kabupaten atau kota dalam satu Provinsi Jawa Barat atau antar daerah provinsi dilaksanakan secara selektif.
 
Sebelumnya diberitakan, aturan terbaru Pemerintah Kota Bandung terkait pelaku perjalanan ini terbit menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Pemerintah Pusat untuk periode 11 hingga 25 Januari 2021.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x