MAPAY BANDUNG - Sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan beberapa pembatasan dalam rangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional.
Hal ini dilakukan Pemkot Bandung sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan covid-19.
Dalam pemberlakukan PSBB proporsional, terdapat beberapa pembatasan mulai dari pembatasan kegiatan masyarakat hingga pembatasan jam operasional tempat usaha.
Baca Juga: 4 Pasangan Bulutangkis Ganda Putra Terbaik Indonesia Sejak Tahun 2000 Hingga Sekarang
Sepekan PSBB Proporsional di Kota Bandung, sebanyak 22 tempat usaha terpaksa disegel Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung karena menyalahi aturan.
Para pelanggar terdiri dari mini market, restoran, cafe dan tempat hiburan. Semuanya melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.
“Sekarang sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,” ucap Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, Senin 18 Januari 2021.
Baca Juga: Antam Dituntut Kembalikan 1,1 Ton Emas ke Konsumen, Kok Bisa?
Mujahid mengungkapkan, sebagian besar pelanggar terkait jam operasional.