MAPAY BANDUNG - Unilever selaku produsen pasta gigi Pepsodent, mendadak kena tuntut perusahaan lain dengan nilai uang tak main-main, yakni mencapai Rp30 miliar.
Tuntuan ini bermula ketika Unilever memproduksi dan memasarkan varian pasta gigi bernama Pepsodent Strong. Tak lama berselang, perusahaan asal Singapura Hardwood Private Limited mengajukan gugatan hukum berupa sengketa merek.
Sekadar informasi, pihak penuntut sengketa merek Unilever terkait Pepsodent Strong yaitu Hardwood Private Limited, tak lain merupakan bendera perusahaan 'Orang Tua'.
Baca Juga: Sinopsis Serial Sweet Home : Wabah Misterius Ubah Manusia jadi Monster
Baca Juga: Pentolan Jurnalrisa Bakal Disuntik Vaksin Corona Bareng Ariel NOAH
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Pemerintah Gagal Soal Edukasi dan Sosialisasi Program Vaksin Corona
Melalui sengketa merek pasta gigi ini, jumlah uang ganti rugi yang harus dibayarkan Unilever kepada Hardwood yakni sebesar Rp30 miliar.
Seperti dipantau Redaksi MAPAY BANDUNG dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hardwood melayangkan gugatan merek terhadap Unilever pada 29 Mei 2020 lalu.
Tuntutan yang disampaikan Hardwood terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst, tertanggal 29 Mei 2020.
Melalui berkas gugatan perdata ini, dapat diketahui bahwa Hardwood telah mendaftarkan merek 'Strong', jauh sebelum Unilever memproduksi dan memasarkan produk Pepsodent Strong.
Baca Juga: Raffi Ahmad: Ayo Kita Vaksin, Jangan Takut
Baca Juga: Ternyata Bupati KBB Aa Umbara Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri Bersama Istrinya
Baca Juga: Reza Arap Parkir Motor 3 Tahun, Tagihan Progresif Tembus Rp10 Juta
Dari hasil persidangan, merek 'Strong' sudah terdaftar di Indonesia dan telah dianggap sebagai merek terkenal. Akibatnya, Unilever dijatuhi hukuman membayar ganti rugi kepada Hardwood sebesar Rp30 miliar.
Adapun ketentuan tentang merek terkenal telah diatur Pemerintah Indonesia melalui Pasal 18 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menentukan kasus sengketa merek ini diselesaikan dengan membayar ganti rugi dengan nonimal uang yang telah ditetapkan, yakni Rp30 miliar.***