MAPAY BANDUNG - Ada-ada saja kelakuan seorang pengendara motor di Kabupaten Bandung ini.
Gara-gara ulahnya mengubah plat nomor kendaraan, pengendara motor tersebut ditilang. Kejadian ini terjadi di daerah Warung Lobak, Kabupaten Bandung, Senin 11 Januari 2021.
Pasalnya, pengendara tersebut mengganti plat nomornya bertuliskan "LUNAS PAK". Plat nomor unik itu pun menarik perhatian petugas, kemudian pengendara diberhentikan dan ditilang karena platnya tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang tertera di STNK.
Baca Juga: Dahlan Iskan Positif Corona, Dirawat di Surabaya
Baca Juga: UPDATE Daerah di Jabar yang Masuk Zona Merah Corona: Karawang 5 Minggu Berturut-turut
"Tindakan berupa teguran kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan plat nomor belakang bukan peruntukannya. Untuk surat-surat berupa SIM & STNK lengkap dan sesuai dengan yang aslinya," ujar Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa.
Erik menambahkan, tindakan yang dilakukan yakni penilangan serta pencopotan plat nomor.
"Untuk plat nomor belakang telah dilepas dan diamankan," tuturnya.
Baca Juga: Ali Ngabalin Minta Maaf dan Menghapus Foto 'Editan' Detik-detik Pesawat Sriwijaya Air Jatuh ke Laut
Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksin Corona Sinovac Terbuat dari Sel Kera Hijau Afrika?