Kota Bandung Siaga! 10 Ribu Buruh Turun ke Jalan pada Rabu 20 Desember 2023, Tuntut 2 Hal Ini ke Bey Machmudin

19 Desember 2023, 13:30 WIB
Demo buruh kembali digelar pada Rabu 20 Desember 2023 dan menuntut 2 hal ke Pj Gubernur Bey Machmudin /Budi Satria/prfmnews

 

MAPAY BANDUNG - Kota Bandung diprediksi akan dipenuhi para buruh pada Rabu 20 Desember 2023. Beberapa titik di Kota Bandung akan dipenuhi buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Gabungan serikat buruh tersebut akan menggelar unjuk rasa di Gedung Sate dan Kantor Disnaker Jabar mulai siang hari besok menuntut 2 hal penting kepada Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengungkapkan aksi demo kali ini menuntut hasil terbaru dari Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Waspada Macet! 2 Aliansi Buruh Gelar Demo Besok 20 Desember di Dua Titik Kota Bandung

Tak jauh berbeda dengan tuntutan sebelumnya, demo yang akan digelar besok menyuarakan dua hal penting bagi buruh diantaranya:

1. Mengajukan protes putusan UMP UMK 2024

Serikat buruh menyuarakan protes putusan akhir Upah Minimum Kota dan Provinsi 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin beberapa waktu lalu.

Menurut buruh, nilai UMK yang menjadi dasar upah terendah bagi pekerja satu tahun tidaklah tepat. Karena di lapangan, UMK masih berlaku di beberapa perusahaan terhadap pegawai dengan masa kerja lebih dari satu tahun pengabdian.

Baca Juga: Menko PMK Sebut Pengungsi Rohingya jadi Tanggung Jawab UNHCR, Tegas! Pemerintah Tidak akan Beri Hak Apapun

2. Meminta kenaikan UMP UMK 2024 bagi buruh yang bekerja lebih dari satu tahun

Selain mengajukan proters terhadap nilai UMK 2024 yang dirasa tidak berpihak pada buruh, demo tersebut menuntuk Bey Machmudin menerbitkan Surat Keputusan untuk pekerja yang masa kerjanya sudah atau lebih dari 1 tahun.

Buruh meminta persentase kenaikan gaji berkisar antara 7,12 persen hingga 14 persen dari nilai UMK yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Hore! BLT El Nino untuk Warga Sumedang Sudah Cair, Segini Besaran yang Bakal Diterima

Seperti diketahui Bey Machmudin telah mengungkap UMP dan UMK Jawa Barat pada 2024 mendatang mengalami perubahan yang signifikan.

Estimasi kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat tahun 2024 mendatang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

PP Nomor 51 Tahun 2023 menjelaskan perhitungan secara rinci kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat. Beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga indeks penentu lain.

Baca Juga: Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya Ditangkap, Begini Sepak Terjang Muhammed Amin yang Selalu ‘Mulus’

Indeks penentu adalah pertimbangan penyerapan tenaga kerja di daerah tersebut sesuai dengan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Diharapkan dengan adanya demo pada Rabu 19 Desember 2023 mendatang, terdapat jalan tengah antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler