Waspada Macet! 2 Aliansi Buruh Gelar Demo Besok 20 Desember di Dua Titik Kota Bandung

- 19 Desember 2023, 10:45 WIB
Beberapa rombongan buruh dari Cimahi terlihat di Pasteur mengarah ke Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 14 Desember 2023.
Beberapa rombongan buruh dari Cimahi terlihat di Pasteur mengarah ke Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 14 Desember 2023. /BUDI SATRIA/PRFM

MAPAY BANDUNG - Dua aliansi buruh yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), dilaporkan bakal menggelar aksi unjuk rasa atau demo di dua titik di Kota Bandung, di antaranya Gedung Sate Jalan Diponegoro dan Kantor Disnaker Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Rabu 20 Desember 2023.

Kabar aksi demo yang bakal digelar besok disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, kepada MapayBandung.com, Selasa 19 Desember hari ini.

Baca Juga: Besok Rabu 20 Desember, Ada Aksi Demo Buruh di Gedung Sate dan Kantor Disnaker Jabar

Sedangkan aksi demo dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

"Ada aksi (unjuk rasa-red) besok FSPMI dan SPN. Dari SPSI belum ada kegiatan menunggu jadwal Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat," kata Roy Jinto.

Tuntutan aksi demo masih sama, pihak buruh menyuarakan protes terhadap putusan akhir upah minimum kota dan provinsi (UMP dan UMK) Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

Baca Juga: Pemkot Minta Warga Terapkan PHBS Karena Covid-19 Melonjak Lagi di Kota Bandung

Buruh menilai, bahwa UMK seharusnya menjadi upah terendah bagi buruh/pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 tahun, akan tetapi penerapan dilapangan UMK merupakan upah maksimum yang diberlakukan oleh mayoritas perusahaan dalam memberikan upah kepada buruh/pekerja berapa tahun pun masa kerjanya.

Dalam demo buruh ini tuntutan massa adalah menolak besaran UMP dan UMK 2023 yang telah ditetapkan, menuntut Pj Gubernur Jabar menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih (upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 tahun keatas) dengan nilai kenaikan sebesar 7,12% sampai dengan 14% dari UMK yang berlaku.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x