Polemik Kasus Dago Elos Bagian 3: Pengadilan Tetapkan Heri Muller Cs Berhak Atas Kepemilikan Tanah

15 Agustus 2023, 15:30 WIB
Forum Warga Dago Melawan & LBH Bandung merespon putusan peninjauan kembali kasus Dago Elos. /LBH Bandung

MAPAY BANDUNG - Polemik kasus Dago Elos terus memunculkan babak baru, usai putusan pengadilan yang menetapkan Heri Muller Cs berhak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022, yang menetapkan Heri Hermawan Muller cs berhak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 6,3 Hektar.

Sehingga, melalui putusan tersebut pengadilan menetapkan, bahwa pihak Heri Muller cs berhak mengajukan permohonan hak untuk sertifikasi objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742.

Baca Juga: Polemik Tanah Sengketa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Ahli Waris Tanah Dago Elos Bagian 1

Selain itu, dalam Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/ penyerahan hak atas tanah dari Heri Muller CS kepada Penggugat IV PT Dago Inti Graha, yang dibuat dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 terkait 3 bidang tanah yakni objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742.

Sungguh kontras terlihat perbedaan antara Putusan Peninjauan Kembali dengan putusan Kasasi sebelumnya.

Dalam putusan kasasi yang menolak gugatan Heri Muller Cs dirasa mengambang dan tidak tegas.

Baca Juga: Polemik Tanah Sengketa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Ahli Waris Tanah Dago Elos Bagian 2

Berbeda dengan Putusan Peninjauan Kembali yang menerima gugatan Heri Muller Cs, semua jelas dan tegas bahkan hingga putusan tersebut lengkap terhadap perintah mengakui kepemilikan meliputi perintah sertifikasi terhadap objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742.

Oleh sebab itu, forum warga Dago Melawan dan LBH Bandung menganggap, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 tersebut ada beberapa poin yang bermasalah.

Poin-poin yang dinilai bermasalah oleh forum warga Dago Melawan dan LBH Bandung, bisa anda baca selengkapnya DI SINI.

Baca Juga: Terjadi Kerusuhan di Dago Bandung Senin Malam, Dipicu dari Laporan Warga Dago Elos yang Ditolak Polisi

 

Melalui putusan ini, segala sesuatu sertifikat-sertifikat maupun segala surat-surat beserta semua turunannya yang dikeluarkan oleh pihak terkait dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan tidak sah.

Pihak terkait yang dimaksud adalah dari Kantor Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Pemkot Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung yang menyangkut atau menyebutkan tanah-tanah yang berasal dari bekas hak barat Eigendom Vervondings No 3740, 3741 dan 3742.***

________________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Sumber: LBH Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler