KPK Bakal Tindak Tegas Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Walkot Bandung Yana Mulyana

23 April 2023, 18:30 WIB
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari ruang kerja Wali Kota Bandung usai melakukan penggeledahan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/4/2023). /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc

MAPAY BANDUNG - KPK hingga saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap kasus Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana, atas dugaan korupsi suap proyek Bandung Smart City.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPK mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus Yana Mulyana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga menegaskan, KPK akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan kasus Yana Mulyana itu.

Baca Juga: Lapas Sukamiskin Bandung Izinkan Napi Terima Kunjungan Keluarga di Lebaran Idul Fitri Selama 3 Hari

"KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," kata Ali Fikri, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Minggu 23 April 2023.

Saat menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Yana Mulyana tersebut, tim penyidik KPK memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan.

"Upaya menghalangi penyidikan tersebut, antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," katanya.

Baca Juga: Termasuk Setya Novanto, Lapas Sukamiskin Bandung Beri Remisi Lebaran Idul Fitri untuk 208 Napi

Mengenai hal itu, Ali berharap, agar semua pihak bersikap kooperatif dengan KPK dan melaporkan pihak-pihak yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan.

"KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini," ucap Ali Fikri.

"Dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan tersangka YM dan kawan-kawan kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," ucapnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Proyek Bandung Smart City, Yana Mulyana Ditahan Sementara di Rutan KPK Selama 20 Hari

Sebagai informasi, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di Kota Bandung dan Jakarta.

Di antaranya adalah Kantor Wali Kota Bandung, kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan kantor PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Pada tiga lokasi itu, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti.

Antara lain dokumen hingga alat elektronik, yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City oleh Wali Kota non-aktif Yana Mulyana.***

 

___________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler