MAPAY BANDUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, memberikan remisi lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah terhadap 208 narapidana.
Dari 208 napi tersebut, terdapat pula terpidana korupsi KTP-el, Setya Novanto, yang mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Remisi lebaran Idul Fitri terhadap 208 napi ini, disampaikan oleh Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri.
Baca Juga: Harga Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung Selama Libur Lebaran, Simak Selengkapnya
Kunrat Kasmiri mengatakan, jumlah napi di Lapas Sukamiskin sebanyak 309 orang. Dari jumlah itu, hanya 208 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.
"Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan, 1.5 bulan, ada yang dua bulan," kata Kunrat, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Minggu 23 April 2023.
Lanjut ia menjelaskan, bahwa remisi yang diberikan kepada 208 napi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: Tak Ada Open House, Plh Wali Kota Bandung Akan Salat Idulfitri di Masjid Agung Al Ukhuwah