MAPAY BANDUNG - Inilah lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Rabu 28 Desember 2022.
Berdasarkan informasi dari Sat Lantas Polresta Bandung, lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini berada di dua tempat.
Adapun dua tempat yang menjadi lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung ialah Alun-alun Ciwidey dan Kantor Kecamatan Ciparay.
Baca Juga: Daftar Top Skor Sementara Liga 1, David Da Silva Paling Banyak Cetak Gol
Sebelum anda datang ke lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, pastikan mengetahui biaya perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80 ribu
SIM C: Rp75 ribu
Sementara syarat perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung yakni:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,
Baca Juga: Masjid Al Jabbar Diresmikan 30 Desember 2022, Sekda Cek Persiapan Terakhir
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.
Baca Juga: Hidupnya Akan Kaya Raya di Tahun 2023, 5 Weton Ini Full Senyum Sambut Akhir Tahun
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***