Info Razia Kendaraan di Bandung Mulai 3 Oktober 2022, 7 Pelanggar Lalu Lintas Ini Jadi Sasaran Polisi

2 Oktober 2022, 19:15 WIB
Polisi akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Zebra 2022 yang berlangsung selama 14 hari atau dua pekan. /TMC Polrestabes Bandung

MAPAY BANDUNG - Berikut info razia kendaraan di Bandung dalam Operasi Zebra Lodaya 2022.

Polisi bakal menggelar razia kendaaan atau Operasi Zebra Lodaya 2022 di Bandung mulai Senin 3 Oktober 2022.

Dalam razia kendaraan ini, setidaknya 7 pelanggar lalu lintas yang menjadi sasaran polisi.

Baca Juga: Besok! Polisi Gelar Razia Kendaraan di Bandung, Ini Sasarannya

Seperti diketahui, razia kendaraan di Bandung bakal digelar polisi selama 2 pekan atau hingga 16 Oktober 2022.

Adapun 7 pelanggar lalu lintas yang menjadi sasaran polisi dalam razia kendaraan di Bandung yakni:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Berkendara di bawah umur
3. Berbonceng 3 orang atau lebih
4. Tidak menggunakan helm SNI/Safety belt bagi pengendara mobil
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan

Baca Juga: TERBARU! Data Korban Tragedi Kanjuruhan: 182 Orang Meninggal Dunia

Selain itu polisi juga menyampaikan dalam razia kendaraan kali ini, pelanggar lalu lintas tidak akan dikenakan tilang manual.

Melainkan polisi akan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis 29 September 2022.

Baca Juga: Baim Wong Bikin 'Prank' KDRT, Netizen: KDRT Bukan Bercandaan!

Itulah informasi 7 pelanggar lalu lintas yang jadi sasaran polisi dalam razia kendaraan Operasi Zebra Lodaya 2022.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler