Puspen TNI Ungkap Kronologi Kejadian Kucing Mati Ditembak Oknum TNI di Sesko TNI Kota Bandung

18 Agustus 2022, 16:32 WIB
Sosok Brigjen NA yang Diduga Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI, Ternyata Jenderal Bintang Satu /Cerdik Indonesia PRMN/Kolase

 

MAPAY BANDUNG - Pusat Penerangan (Puspen) TNI mengungkapkan kronologi kejadian kucing mati ditembak mati, yang terjadi di Sesko TNI Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan Puspen TNI, kejadian kucing mati ini dilakukan oleh oknum anggota TNI menggunakan senapan angin milik pribadi.

Diketahui, oknum TNI yang menembak kucing di Sesko TNI Kota Bandung itu berpangkat Brigjen.

Baca Juga: Menyayat Hati! Beginilah Potret Kucing yang Ditembak Oknum TNI di Sesko TNI, Luka Dimulut Jadi Sorotan

"Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan, bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing, dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00 WIB," tulis Puspen TNI, yang dikutip MapayBandung.com dari Instagram @puspentni, Kamis 18 Agustus 2022.

Setelah diselidiki lebih lanjut, Brigjen TNI NA mengaku menembak kucing mati menggunakan senapan angin, guna menjaga kebersihan dan kenyamanan.

"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI," tulisnya.

Baca Juga: Viral Kucing Mati Ditembak di Sesko TNI Kota Bandung, Puspen TNI: Ditembak Pakai Senapan Angin

Dalam pengakuannya dijelaskan, Brigjen TNI NA bukan benci terhadap kucing, melainkan karena banyak kucing liar yang hadir di Sesko TNI Kota Bandung.

"(Karena) banyaknya kucing liar, dan bukan karena kebencian terhadap kucing," kata Puspen TNI.

Meski demikian, Puspen TNI menyebut, akan menindaklanjuti kejadian ini ke proses hukum, karena ada pasal yang mengatur soal peternakan dan kesehatan hewan.

Baca Juga: Oknum TNI Berpangkat Brigjen Jadi Pelaku Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung

"Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)," katanya.

Langkah ini merupakan tindaklanjut dari perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, pada hari Rabu 17 Agustus 2022 kemarin, untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Kota Bandung.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler