Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis 3 Maret 2022, Simak Syarat dan Biayanya

3 Maret 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi. Jadwal SIM Keliling Online Sumedang, Senin 30 Agustus 2021 /PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling Bandung hari ini Kamis 3 Maret 2022.

Layanan SIM keliling kota Bandung hari ini tak beroperasi karena libur nasional.

Anda bisa memilih lokasi mana yang terdekat dari rumah.

Sementara itu SIM keliling Kabupaten Bandung bertempat di Dealer Honda Nambo Banjaran dan di Taman Kota Baleendah.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Lepas Ekspor Kopi Garut ke Belanda

Jadwal SIM keliling Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Baca Juga: Cyrus Margono Ingin Jadi WNI, Timnas Indonesia Segera Diperkuat Kiper Keturunan?

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Jauhi Pesugihan, Ini 8 Ciri Kucing Melancarkan Rezeki dan Pembawa Keberuntungan Kata Mbah Yadi

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler