MAPAY BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat ini sedang menyelidiki dugaan adanya penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh oknum guru pesantren di Kota Bandung.
Pihak Kejati Jabar menduga, dana ini dipergunakan oknum guru tersebut untuk menyewa penginapan guna melakukan aksi bejatnya.
Meski begitu, Kejati Jabar masih akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan data lainnya.
Baca Juga: Penyebab dan Gejala Saraf Terjepit Yang Wajib Diketahui, Kata dr. Saddam Ismail
"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," tutur Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 9 Desember 2021.
Karena saat ini, kasus perkara oknum guru yang diketahui bernama Herry Wirawan (36), tengah ditangani dan masuk ranah pidana umum.
Sehingga, dugaan penggelapan dana bantuan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh Kejati Jabar.
"Di samping ada perkara pidum (pidana umum), nanti akan melakukan pendalaman terkait itu," ujar Asep.
Asep memastikan pihaknya bakal menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga, tindakan kejahatan seperti itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali.
"Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," katanya.
Karena telah memasuki proses peradilan, Herry Wirawan saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan disebut telah melakukan pemerkosaan terhadap 12 orang murid santriwatinya di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kota Bandung.
Bahkan, 8 murid santriwati diantaranya hamil dan telah melahirkan. Pihak Kejaksaan mengatakan, Herry Wirawan telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2016 silam, hingga awal tahun 2021.***