Pemkot Buka Kembali Taman di Kota Bandung Mulai Senin Esok, Ini yang Harus Diketahui Pengunjung

23 Oktober 2021, 17:59 WIB
Suasana Taman Alun-Alun Kota Bandung hari ini, Jumat 1 Januari 2021 /prfmnews



MAPAY BANDUNG - Masyarakat Kota Bandung bisa kembali mengunjungi sejumlah taman ruang terbuka hijau mulai Senin 25 Oktober 2021.

Hal itu menyusul diterbitkannya Perwal Nomor 103 tahun 2021 Pasal 16 yang mengatur sejumlah relaksasi.

Kabid Pertamanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Rike Siti Fatimah mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan pembukaan kembali taman-taman umum di Kota Bandung.

"Dari awal adanya virus Corona ini, kami sudah siapkan seluruhnya. Mulai dari papan informasi bagaimana prokes di taman, kemudian kita juga memasang wastafel cuci tangan dan sabun," ujar Rike saat On Air di Radio 107.5 PRFM News Channel, Sabtu 23 Oktober 2021.

"Hanya kami perlu cek dan recheck kembali untuk pembukaan taman kepada publik," tambahnya. 

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Ini Link Streaming Chelsea vs Norwich City di Liga Inggris

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Sebut Bahan Dapur Ini Bisa Atasi Rambut Rontok, Apa Itu?

Menurut Rike, nantinya masyarakat yang akan masuk ke area taman diharuskan memindai barcode yang tersedia di akses masuk.

Setelah memindai, warga akan mengisi form daring yang tersedia.

"Kami sudah pasang beberapa barcode di papan informasi di taman-taman. Di mana setiap pengunjung yang datang harus meng-scan barcode dan mengisi data di google form, yang terdiri dari nama, umur, NIK, jenis kelamin dan nomor sertifkat vaksin," jelasnya.

Baca Juga: ARMY Siap-siap! BTS Bakal Gelar Konser di Jakarta International Stadium Tahun Depan

Baca Juga: Buah Ini Punya Kandungan Zat Anti Kanker dan Prostat, Mulai Hari Ini Segera Konsumsi Kata dr. Zaidul Akbar

Semua golongan usia diperbolehkan masuk ke kawasan taman di Kota Bandung.

Namun khusus untuk anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua.'

Jam operasional taman berdasarkan Perwal Nomor 103 Tahun 2021 Pasal 16 mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Pengunjung juga dibatasi paling lama hanya dua jam untuk berada di lokasi taman.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler