Berlaku Akhir Pekan Ini, Berikut Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap di Kota Bandung

8 Oktober 2021, 14:39 WIB
Penyekatan kendaraan, pemberlakuan ganjil genap menuju kawasan wisata Lembang di depan terminal Ledeng. /AKP Asep Kusmana/Dok. Polrestabes Bandung

 

 

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung kembali memberlakukan sistem pengaturan lalu lintas ganjil genap pada akhir pekan ini, Jumat-Minggu, 8-10 Oktober 2021.

Tak seperti pekan sebelumnya yang dimulai pukul 14.00 WIB, pekan ini aturan tersebut diterapkan mulai pukul 06.00 WIB.

Kepala Bidang PDKT Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan kebijakan yang diberlakukan guna menekan mobilitas masyarakat tersebut akan berlangsung sampai pukul 21.00 WIB.

Pelaksanaan ganjil genap tersebut dilakukan di lima gerbang tol masuk Kota Bandung.

Di antaranya GT Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Moh Toha, dan GT Buahbatu.

"Pelaksanaan di 5 GT, Jumat, Sabtu dan Minggu, waktu 06.00 sampai dengan 21.00 WIB," kata Asep melalui pesan singkat kepada MapayBandung.com.

Baca Juga: Yayan Ruhian dan Bill Skarsgard Akan Beradu Akting di Film 'Boy Kills World'

Baca Juga: Pemain Bintang Dunia Ramai Dikaitkan dengan Newcastle United, Fabrizio Romano Bilang Gini

Selain di lima gerbang tol, ganjil genap juga berlaku di Terminal Ledeng menuju kawasan wisata Lembang.

Menurutnya aturan ganjil genap di Terminal Ledeng dilakukan pada Sabtu dan Minggu, dan berlaku selama 8 jam atau mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

"Ledeng Sabtu sampai Minggu pukul 09.00 sampai 17.00 WIB," tambahnya.

Aturan ganjil genap di pintu masuk tol berlaku untuk kendaraan luar Bandung.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi Covid-19, Pemkab Bandung Minta Puskesmas 'Jemput Bola'

Baca Juga: Hai Kamu, Lelah dan Capek Itu Wajar, Ustadz Adi Hidayat: Dunia Itu Tempat Capek, Nanti Kalau Sudah Pulang...

Sedangkan untuk kendaraan Bandung Raya atau plat D dan sejumlah kendaraan lain seperti kendaraan dinas, kendaraan kedaruratan, kendaraan pelayanan publik, tak terpengaruh ganjil genap.

Namun untuk ganjil genap di Terminal Ledeng berlaku bagi seluruh kendaraan tanpa melihat wilayah aglomerasi Bandung Raya. Artinya, semua kendaraan tersaring ganjil genap di sana.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler