MAPAY BANDUNG - Kota Bandung kini masuk zona kuning Covid-19 di Jawa Barat.
Meski sudah masuk zona kuning Covid-19, Pemerintah Kota Bandung masih akan memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan di pintu tol.
Aturan ganjil genap di pintu tol ini dilakukan setiap akhir pekan.
Baca Juga: Resepsi Pernikahan di Kota Bandung Kembali Diizinkan, Ini Aturannya
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan, alasan masih diberlakukannya ganjil genap kendaraan di pintu tol.
Baca Juga: Daftar Tempat Wisata di Kota Bandung yang Boleh Buka di Masa PPKM Level 3
Menurut Oded, sejak dilakukan ujicoba ganjil genap di pintu tol pada 3-5 September 2021 kemarin, mampu mengurangi mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Tempat Wisata di Bandung Boleh Buka, Anak di Bawah Umur 12 Tahun Dilarang Masuk!
"Tadi laporan dari Pak Kapolrestabes akan tetap dilanjut sampai ada instruksi dari Kapolda. Tadi disampaikan dampak positifnya bisa mengurangi sampai 20 persen," kata Oded seperti dilansir MapayBandung.com usai rapat terbatas bersama Forkopimda di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Rabu 8 September 2021.
Baca Juga: Bandung Tuntaskan 100 Persen Vaksinasi Covid-19 untuk Seluruh Warganya pada 2 Desember 2021
Berdasarkan data dari kepolisian terkait ganjil genap, ada pengurangan mobilitas masyarakat di Pintu Tol Paster 4.1%, Pintu Tol Pasir Koja 2.1%, Pintu Tol Kopo 3%, Pintu Tol Moh Toha 3.5% dan Pintu Tol Buah Batu 5.5%.
Baca Juga: Kota Bandung Berencana Terapkan PTM 100 Persen pada 'New Normal' Januari 2022
Oleh karenanya, tegas Oded ganjil genap di pintu tol Kota Bandung akan dilakukan secara konsisten.
Baca Juga: 5 Kelurahan di Kota Bandung dengan Kasus Positif Covid-19 Terbanyak, Cek di Sini
"Karena sudah mulai longgar, kemarin saya melihat langsung kondisi di beberapa lokasi seperti Cilaki itu luar biasa. Makanya ganjil-genap akan terus konsisten. Petugas di lapangan juga diperkuat," lanjutnya.***