MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung kembali mengeluarkan izin tempat wisata di Bandung untuk buka kembali di tengah penerapan PPKM Level 3.
Namun, meski tempat wisata di Kota Bandung sudah dibuka, anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke tempat wisata yang ada.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyampaikan aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Bandung Tuntaskan 100 Persen Vaksinasi Covid-19 untuk Seluruh Warganya pada 2 Desember 2021
"Anak umur 12 tahun ke bawah tetap kami larang sementara ini untuk masuk tempat wisata," tegas Oded.
Adapun, tempat wisata di Kota Bandung yang disebutkan Oded antara lain, Kebun Binatang, Kiara Artha Park, dan Trans Studio Mall (TSM).
"Kita mengikuti Inmendagri. Untuk saat ini kita imbau kepada para orangtua dan anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk bersabar hingga kondisi lebih membaik lagi," paparnya.
Baca Juga: Kota Bandung Berencana Terapkan PTM 100 Persen pada 'New Normal' Januari 2022
Selain itu, Oded menegaskan bahwa taman-taman di wilayah Kota Bandung masih belum diperbolehkan buka hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.