Jadwal SIM Keliling Bandung Senin 30 Agustus 2021, Simak Juga Persyaratannya

29 Agustus 2021, 16:52 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal layanan SIM keliling Bandung untuk Senin 30 Agustus 2021, beserta persyaratannya.

Pelayanan SIM keliling Kota Bandung Senin 30 Agustus 2021 berlokasi di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung bertempat di Thee Matic Mall Majalaya dan Griya Cinunuk Cileunyi.

Pendaftaran SIM keliling Bandung dibuka pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Alasan Satpol PP Kota Bandung Hapus Mural Mirip Jokowi: Gegara Penggunaan Masker Tidak Sesuai

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Jelang Comeback September Mendatang, Jongho ATEEZ Malah Dikabarkan Cedera

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Salut! Tak Sampai 12 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Grosir di Bandung

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @tmcpolrestabandung dan @simrestabdg1.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: TMC Polrestabes Bandung TMC Polresta Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler