Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Sabtu 21 Agustus 2021, Ada di Dua Lokasi

21 Agustus 2021, 07:30 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut ini adalah artikel mengenai jadwal dan lokasi SIM keliling Kota Bandung, Sabtu 21 Agustus 2021.

Lokasi SIM keliling terdapat di dua tempat.

SIM keliling pertama berlokasi di BTM Cicadas, jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

SIM keliling kedua berlokasi di Pasar Modern Batununggal, jalan Batununggal Blok RG No 3, Kota Bandung.

Baca Juga: Ganjil Genap di Kabupaten Bandung Masih DIberlakukan, Simak Aturan Lengkapnya Nih

Baca Juga: Penting! Ini yang Harus Diketahui Tentang Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Tahun 2021

Adapun pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kota Bandung akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET serta SIM yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda diwajibkan untuk melakukan permohonan pembuatan SIM baru.

Berikut ini syarat perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kota Bandung:

Baca Juga: Breaking News! Yamaha dan Maverick Vinales Resmi Berpisah di MotoGP 2021

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Baru Sehari Nikah, Rizky Billar Pamer Foto Kecup Pipi Istri Sambil Kasih Caption Romantis

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler