Jadwal SIM Keliling Bandung Senin 16 Agustus 2021, Simak Juga Persyaratannya

15 Agustus 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi Sim Keliling, Jadwal SIM Keliling Bandung, Selasa 10 Agustus 2021 /PRFMNEWS.



MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal layanan SIM keliling Bandung untuk Senin 16 Agustus 2021, beserta persyaratannya.

Pelayanan SIM keliling Kota Bandung Senin 16 Agustus 2021 berlokasi di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung bertempat di Thee Matic Mall Majalaya dan Griya Cinunuk Cileunyi

Pendaftaran SIM keliling Bandung dibuka pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Insecure Punya Perut Buncit? dr. Zaidul Akbar Bagikan Cara Mengecilkan Perut dengan Cepat

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: UPDATE! 12 Daerah di Jabar Masuk Zona Merah, Termasuk Kota dan Kabupaten Bandung

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler