Ganjil Genap di Kota Bandung Berlaku Sampai Kapan? Simak Jawabannya

- 15 Agustus 2021, 13:41 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Asia Afrika Bandung, Jumat 13 Agustus 2021
Kendaraan melintas di Jalan Asia Afrika Bandung, Jumat 13 Agustus 2021 /Haidar Rais/ PRFM

MAPAY BANDUNG - Setelah meniadakan kebijakan buka tutup jalan, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan memberlakukan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap sejak Sabtu 14 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut diterapkan di dua ruas jalan yaitu di Jalan Asia Afrika mulai dari simpang Jalan Tamblong sampai ke perempatan Jalan Oto Iskandar Di Nata, dan di Jalan Ir. H. Djuanda mulai dari perempatan Cikapayang hingga simpang Jalan Dipati Ukur.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, kebijakan ini akan diujicobakan sampai masa PPKM Level 4 berakhir yaitu 16 Agustus 2021.

Adapun tujuan dari dilakukannya sitem ganjil genap di Kota Bandung tidak lain adalah untuk membatasi aktivitas masyarakat di masa pandemi.

"Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4," jelas Ricky Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga: UPDATE! 12 Daerah di Jabar Masuk Zona Merah, Termasuk Kota dan Kabupaten Bandung

Pemberlakukan ganjil genap ini tidak dilakukan selama satu hari penuh, melainkan hanya di jam tertentu saja.

Untuk pagi hari ganjil genap berlangsung pada pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.

Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x