“Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” ungkapnya.
Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming MotoGP 2021: Raih Pole Position, Mampukah Jorge Martin Membuktikan Diri
Dalam pelaksanaannya, kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.
Sebaliknya, kendaraan bermotor dengan angka belakang TNKB genap, hanya dapat melintas pada tanggal genap saja.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk beberapa kendaraan dalam kebijakan ini.
Di antaranya kendaraan yang hendak ke tempat kerja atau penghuni, angkutan umum termasuk berbasis aplikasi atau online, serta kendaraan darurat penanganan Covid-19.
Baca Juga: 10 Link Twibbon HUT RI ke-76 untuk Dipasang di Medsos, Lengkap dengan Cara Pasang Fotonya
Pengecualian ganjil genap juga diberikan kepada kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya.
Selain itu, ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang.
“Kendaraan pemilik atau para pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan Surat Keterangan,” kata Ricky.***