Baca Yuk! Ini Hal-hal yang Wajib Diketahui Soal Ganjil Genap di Kota Bandung

13 Agustus 2021, 19:33 WIB
Mulai Sabtu, 14 Agustus 2021 besok akan ada penerapan ganjil genap di Kota Bandung tepatnya di jalan Asia Afrika dan Dago. /Haidar Rais/prfmnews.id

MAPAY BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan memberlakukan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

Pemberlakuan ganjil genap ini merupakan pengganti kebijakan buka tutup jalan yang kini sudah ditiadakan.

Sistem ganjil genap di Kota Bandung akan dilaksanakan di Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) mulai besok Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca Juga: KABAR BAIK ! Ridwan Kamil Sebut BOR Rumah Sakit di Jawa Barat Kini Tinggal 34 Persen

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, kebijakan ini akan diujicobakan sampai masa PPKM Level 4 berakhir yaitu 16 Agustus 2021.

Tujuan dari dilakukannya sitem ganjil genap di Kota Bandung tidak lain adalah untuk membatasi aktivitas masyarakat.

"Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4," jelas Ricky Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Dibuka Sampai 15 Agustus, Segera Daftar Vaksinasi Kabupaten Bandung di Link Berikut

Dilansir laman resmi Humas Bandung, terdapat pengecualian untuk beberapa kendaraan dalam kebijakan ini.

Di antaranya kendaraan yang hendak ke tempat kerja atau penghuni, angkutan umum termasuk berbasis aplikasi atau online, serta kendaraan darurat penanganan Covid-19.

Untuk di Jalan Asia Afrika, pengaturan ganjil genap akan berlaku mulai dari persimpangan Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Oto Iskandar Di Nata.

Sedangkan di Jalan Ir. H. Djuanda diterapkan mulai dari Cikapayang Dago hingga ke Simpang Jalan Dipati Ukur.

Baca Juga: Apakah Ojol Bisa Melintas Saat Ganjil Genap di Kota Bandung? Ini Jawabannya

Menurut Ricky pemberlakukan ganjil genap ini tidak dilakukan selama satu hari penuh, melainkan hanya di jam tertentu saja.

Untuk pagi hari ganjil genap berlangsung pada pukul 08.00-10.00 WIB.

Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.

“Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” ungkapnya.

Pengaturan pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.

Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.

Sebaliknya, kendaraan bermotor dengan angka belakang TNKB genap, maka hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Pramuka untuk Dipasang di Medsos, Begini Cara Pasang Fotonya

Lebih rinci, pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

Kendaraan angkutan umum online juga tidak akan dikenai aturan ini, sehingga bisa tetap bebas melintas. Selain itu, ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang.

“Kendaraan pemilik atau para pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan Surat Keterangan,” tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Humas Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler