CATAT Jamnya! Mulai Besok Kabupaten Bandung Terapkan Sistem Ganjil Genap di Ruas Jalan Berikut

11 Agustus 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi pengecekan kendaraan, PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 /Dok. Polda Jabar

MAPAY BANDUNG - Sebagai langkah untuk menghentikan laju mobilitas warga dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung, polisi berencana memberlakukan kebijakan ganjil genap, mulai besok, Kamis 12 Agustus 2021.

Aturan tersebut berlaku untuk kendaraan yang masuk ke Kabupaten Bandung.

Polresta Bandung selaku pelaksana aturan ini menyebut ada dua rentang waktu pemberlakuan kebijakan tersebut yakni:

1. Pukul 07.00 WIB - 09.00 WIB
2. Pukul 16.00 WIB - 18.00 WIB.

Aturan ini sendiri pun berlaku hingga 16 Agustus 2021 atau selama PPKM Level 4 ini.

Baca Juga: Kabar Terbaru Liga 1 2021, Polri Sebut Izin Penyelenggaraan Masih dalam Proses

Adapun sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Kabupaten Bandung di antarnya :

1. Jl. Al Fathu
2. Jl. Akses Tol Soroja - Soreang
3. Jl. Kopo Soreang

Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian menyampaikan syarat bagi kendaraan yang masuk ke Kabupaten Bandung harus sesuai dengan tanggal.

Baca Juga: Ganjil Genap Kendaraan di Kabupaten Bandung Mulai Berlaku Besok, Kendaraan Ini Dapat Pengecualian

Jika angka di plat nomornya genap berarti hanya boleh masuk di tanggal genap. Begitu pula sebaliknya, kendaraan yang berplat nomor ganjil diizinkan masuk pada tanggal ganjil.

"Mulai besok kalau misalkan tanggal genap, plat nomor yang angka terakhirnya angka genap yang boleh melintas, kalau ganjil tidak boleh," kata saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler