Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bandung Selasa 25 Mei 2021 Berada di Dua Lokasi Berikut

25 Mei 2021, 01:10 WIB
Berikut tersedia jadwal SIM Keliling untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya periode Selasa 11 Mei 2021, ada lima lokasi pelayanan.* /Dok PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Lokasi pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Kota Bandung pada hari ini, Selasa 25 Mei 2021 berada di dua lokasi.

Lokasi SIM Keliling I berada di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan Bandung.

Sementara lokasi SIM Keliling II berlokasi di Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung.

Pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Kota Bandung pada hari ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Seorang Pengunjung Tahura Djuanda Terseret Arus Sungai, Beruntung Berhasil Diselamatkan

Pemohon SIM A dan SIM C diwajibkan untuk membawa KTP asli atau SUKET.

Adapun SIM yang dapat dilayani untuk melakukan perpanjangan masa berlaku adalah SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM sudah habis masa berlakunya habis, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

Baca Juga: Duh! Usai Lebaran, 109 Karyawan Pabrik Sepatu di Kabupaten Bandung Positif Covid-19

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pendaki

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Selain di SIM keliling, pemohon juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM online Metro Indah Mall Lantai 1. ***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler