Begini Aturan Pelaksanaan Shalat Id di Kota Bandung: Khutbah Maksimal 20 Menit

11 Mei 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi Shalat Idul Fitri. Berikut aturan lengkap soal pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kota Bandung /Freepik

MAPAY BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M.

Dalam Surat Edaran Nomor 003/SE.064-Bagkesra yang ditandatangani Wali Kota Bandung pada 10 Mei 2021, dituliskan bahwa masyarakat dianjurkan melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid terdekat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Surat Edaran Wali Kota Bandung ini juga diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaran Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid.

Baca Juga: Keputusan Oded: Takbiran di Masjid Kapasitas 10 Persen, Takbiran Keliling Dilarang

Berikut aturan lengkap terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H untuk Kota Bandung:

1. Dianjurkan kepada masyarakat agar melaksanakan shalat Idul fitri di masjid terdekat dengan rumah

2. Menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat

3. Jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat

Baca Juga: Ada-ada Aja, Pemudik Ini Pura-pura Kesurupan Agar Lolos Pos Penyekatan

4. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid

5. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit

6. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah

Baca Juga: Penentuan Lebaran, Menteri Agama Pimpin Langsung Sidang Isbat Sore Ini

7. Setelah selesai pelaksanaan shalat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari kerumunan serta menghindari bersentuhan secara fisik

8. Pengurus dan pengelola masjid yang akan melaksanakan kegiatan shalat Idul Fitri wajib membentuk kepanitiaan serta menyampaikan permohonan rekomendasi pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan melalui Ketua Satgas Covid-19 tingkat kelurahan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler