Jadwal Pelayanan Sim Keliling Kota Bandung, Sabtu 1 Mei 2021

1 Mei 2021, 09:18 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News

MAPAY BANDUNG - Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini Sabtu 1 Mei 2021 tetap melayani warga.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini melayani di dua titik lokasi.

Anda dapat memanfaatkan pelayanan SIM Keliling tersebut yang di mulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Resep Sederhana Membuat Jelly Gulung, Cocok untuk Isian Toples Lebaran

SIM Keliling I akan melayani di BTM Cicadas jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung.

Sementara itu SIM Keliling II akan melayani di Pasar Modern Batununggal Blok Rg 03 Kota Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C Anda.

Berikut Ini syarat perpanjangan masa berlaku SIM A dan C yang terdapat pada layanan SIM Keliling Kota Bandung:

Baca Juga: Facebook Akan Danai Jurnalis Independen Sebesar 5 Juta Dollar untuk Bergabung dengan Platform Beritanya

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Spanyol: Brad Binder Jadi yang Tercepat, Aleix Espagaro dan Marc Marquez Menyusul

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PRFM

Tags

Terkini

Terpopuler