28 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Ditangkap, 2,5 Kilogram Ganja Disita

5 April 2021, 12:12 WIB
Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Dadang Garnadi saat ekspose kasus penangkapan tersangka pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bandung 5 April 2021 /Budi Satria/PRFM

MAPAY BANDUNG - Satnarkoba Polresta Bandung melakukan ekspose kasus pelaku pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bandung hari ini Senin 5 April 2021. Ke-28 pelaku ditangkap dalam periode 3 bulan sejak Januari hingga Maret 2021.

Dari tangan mereka, Polisi menyita beberapa barang bukti diantarnaya 2,5 Kg ganja, 15,79 gram sabu, dan 72,9 gram tembakau gorila, serta psikotropika atau obat-obatan terlarang sebanyak 524 butir.

Baca Juga: Jokowi Berduka Cita atas Korban Banjir Bandang NTT, Perintahkan Jajaran Terkait untuk Bergerak Cepat

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan di Bulan Ramadhan, Hal Ini Jadi Alasannya

Barang bukti narkoba Satnarkoba Polresta Bandung 5 April 2021 PRFM

"Dari ke-28 tersangka, ada yang baru ada juga yang sudah pernah divonis oleh pengadilan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Rata-rata mereka usianya masih produktif antara 20-45 tahun," ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Dadang Garnadi saat On Air di Radio PRFM News Channel hari ini 5 April 2021.

Dadang juga menjelaskan, para tersangka mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang dengan berkomunikasi melalui smartphone.

Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Longsor di NTT Capai 54 Orang, Upaya Pencarian Masih Berlangsung

Baca Juga: BPBD Perkirakan 27 Warga Masih Hilang Akibat Banjir Bandang Flores Timur NTT

"Mereka melakukan Chating dengan yang diduga bandar," lanjutnya.

Hingga saat ini pihak Satnarkoba Polresta Bandung masih melakukan pendalaman kepada yang diduga bandar dan menyediakan barang haram tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk mencari kepada siapa para tersangka menjual narkoba yang pesannya tadi.

Baca Juga: Ernest Prakasa Kritik Akun Pemerintah Publikasikan Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel

Baca Juga: Penting! Penerima Prakerja Gelombang 13 Diminta Segera Beli Pelatihan Pertama, Jika Tidak Ini Risikonya

Enam dari 28 tersangka yang ditangkap Satnarkoba Polresta Bandung dalam periode 3 bulan kebelakang, Januarai-Maret 2021. PRFM

Dadang menerangkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111 maupun Pasal 113 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, juga Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang no 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Untuk ancaman hukumannya diatas 5 tahun," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PRFM

Tags

Terkini

Terpopuler