Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 14 Januari 2021

14 Januari 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi SIM keliling Depok /PRFM News

MAPAY BANDUNG - Jadwal SIM Keliling Kaota Bandung hari ini.

Hari ini, Kamis 14 Januari 2021 SIM keliling Kota Bandung berlokasi di dua lokasi

SIM Keliling Online I berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.

Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Shalat Subuh Lengkap dengan Artinya

Sementara SIM Keliling online II berlokasi Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Empat Fakta Menarik Pelatih Kiper Persib Bandung

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

Baca Juga: Pidi Baiq Kini Bekerja Sebagai Petani

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: 7 Daerah di Jawa Barat Laksanakan Vaksinasi Corona Besok

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler