PSBB Proporsional Kota Bandung: Cafe Maksimal 25 Persen, Klab Malam Tetap Boleh Buka

11 Januari 2021, 19:42 WIB
Wakil Wali Kota Bandung dalam penertiban PKL Jalan Dipatiukur, saat dimulainya PSBB Bandung secara proporsional, 3 Desember 2020 malam. /Dok. Humas Pemkot Bandung/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 1 tentang PSBB Proporsional, Senin 11 Januari 2021. Peraturan ini menindaklanjuti arahan pemerintah pusat soal PSBB Jawa-Bali.

Kota Bandung menggunakan istilah PSBB Proporsional dalam masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku pada 11-25 Januari 2021.

Dalam Perwal ini mengatur sejumlah hal khususnya pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari jam operasional tempat usaha, kantor, wisata, hingga tempat hiburan.

Baca Juga: Tegas! Pemprov Jabar Tutup Waterboom di Cikarang yang Viral Disesaki Orang

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Pengendara Ini Pasang Plat Nomor LUNAS PAK, Alasannya Kocak

1. Tempat Kerja atau Perkantoran
Dalam Pasal 12 Perwal Nomor 1 Kota Bandung disebutkan bahwa perkantoran diminta menerapkan sistem kerja di rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan sisanya 25 persen dapat bekerja di kantor (WFO).

Waktu operasional semua tempat kerja atau perkantoran perusahaah swasta dibatasi mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Jika ada pertemuan tatap muka, maka peserta pertemuan dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan.

2. Pusat perbelanjaan, Mall, atau Pertokoan
Dalam Pasal 14 tertulis bahwa waktu operasional pusat perbelanjaan, mall, dan toko modern dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 19.00 WIB.

Sedangkan untuk toko dan pertokoan jam operasionalnya dari pukul 10.00 - 18.00 WIB. Lalu, pasar tradisional waktu operasional mulai pukul 04.00 - 12.00 WIB, sedangkan pasar induk dilakukan secara normal.

Baca Juga: Dahlan Iskan Positif Corona, Dirawat di Surabaya

Sementara untuk warung, restoran, rumah makan, dan cafe diizinkan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Kapasitas pengunjung baik pada pusat perbelanjaan, mall, toko modern, restoran hingga cafe dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk.

Khusus di pusat perbelanjaan atau mall dilarang membuka kegiatan usaha SPA, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat atau refleksi, dan arena bermain anak.

3. Lokasi Wisata dan Jasa Usaha Pariwisata Hiburan
Dalam Pasal 19 berbunyi bahwa waktu operasional lokasi wisata diizinkan pada pukul 10.00 - 18.00 WIB. Kapasitas pengunjungnya adalah 30 persen maksimal.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Perpanjang Larangan Masuk WNA Hingga 28 Januari 2021

Selama pandemi Covid-19 Pemkot Bandung juga mengizinkan Jasa Usaha Pariwisata tetap buka yaitu di antaranya klab malam/bar, karaoke, bioskop, gym, biliar, dan pertunjukan drive in.

Adapun jam operasional untuk tempat klap malam, bar, bioskop dan lain sebagainya itu dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal pengunjung adalah 30 persen.

4. Penyelenggaraan Acara
Pemkot Bandung masih mengizinkan kegiatan acara selama pandemi Covid-19 ini, tapi dengen beberapa ketentuan.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab, Menantunya, dan Dirut RS UMMI Jadi Tersangka Pada Kasus Ini

Merujuk Pasal 21 kegiatan yang diizinkan berupa politik, khitan, pernikahan, dan pemakaman/takziah yang bukan karena Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan acara politik, khitan, dan pernikahan dibatasi maksimal pesertanya adalah 50 orang. Khusus untuk pernikahan, hanya diperbolehkan melaksanakan prosesi akad yang dihadiri keluarga inti. Sedangkan untuk acara pemakaman maksimalnya 30 orang.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler