Ini Nih Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 7 Januari 2021

7 Januari 2021, 07:19 WIB
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2. /Prfmnews.id/PRFM News

MAPAY BANDUNG - Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung, hari ini Kamis 7 Januari 2021 beroperasi di dua lokasi.

Mobil SIM Keliling hanya melayani pelayanan perpanjangan SIM A dan C, sedangkan untuk penerbitan SIM baru harus melalui Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung pada hari ini beroperasi di dua tempat.

Baca Juga: Persipura Bubarkan Tim, Tidak Sanggup Bayar Gaji

Lokasi SIM Keliling Kota Bandung 1 ada di Pasar Modern Batununggal Blok RG3, Kota Bandung. Sedangkan Mobil SIM keliling 2 berlokasi di Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi setiap Senin - Sabtu, mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

Baca Juga: Hati-hati! Ada Peredaran Kokain yang Disimpan di dalam Mainan Anak

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

Baca Juga: Positif Covid-19, Aliff Alli Disebut Kritis di Rumah Sakit

Baca Juga: Menkes Sebut Pasca Libur Panjang Kasus Aktif Covid-19 Bertambah Hingga 40 Persen

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler