Baca Juga: Apa Itu Lomba Kereta Peti Sabun? Begini Sejarah Balapan Klasik yang Sempat Tren di Era 50an
Selanjutnya klik menu "Pendaftaran" di halaman utama. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
Klik "Selanjutnya". Masukkan data registrasi secara lengkap. Isi proses BI Checking. Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
Unggah foto diri sesuai instruksi. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran. Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
Baca Juga: Kebakaran TPA Sarimukti, Plh Wali Kota Dorong Warga Kelola Sampah di Wilayah Masing-masing
OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.