Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Sabtu 7 Januari 2023, Langsung Datang ke Sini

- 7 Januari 2023, 06:45 WIB
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Senin 2 Januari 2023. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews)
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Senin 2 Januari 2023. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews) /

MAPAY BANDUNG - Inilah lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Sabtu 7 Januari 2023.

Sat Lantas Polresta Bandung telah menginformasikan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung untuk hari ini yang bisa didatangi masyarakat.

Adapun untuk lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini berada di Borma Katapang dan Toserba Prama Banjaran.

Baca Juga: Resep Sate Maranggi Empuk, Cukup Siapkan Bahan-bahan Ini

Sebagai informasi biaya perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Sedangkan persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Usai Peresmian, Sampah di Masjid Raya Al Jabbar Totalnya Capai 1,9 Ton

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

Baca Juga: Genjot Sektor Parekraf, Ada 78 Event Siap Ramaikan Kota Bandung di Tahun 2023, Catat Waktunya!

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Pelaku Maksiat Seperti Ini Tidak Akan Diampuni Meski Menangis Minta Ampun Kata Syekh Ali Jaber

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.**


Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x