3 Ciri Punya Kemampuan Spiritual yang Terpendam, No. 1 Bisa Lihat Masa Depan

- 8 September 2023, 19:45 WIB
 Ilustrasi Spiritual. Alicia Meek, pendiri Wild Moon Sacred Cycles, mempraktikkan Wicca dan memimpin wanita dalam upacara untuk melestarikan dan meneruskan praktik feminin kuno sambil memulihkan kesadaran siklus di Bumi.
Ilustrasi Spiritual. Alicia Meek, pendiri Wild Moon Sacred Cycles, mempraktikkan Wicca dan memimpin wanita dalam upacara untuk melestarikan dan meneruskan praktik feminin kuno sambil memulihkan kesadaran siklus di Bumi. /Pixabay

MAPAY BANDUNG - Pakar Ilmu Spiritual, Kang Sudiro mengungkap sejumlah ciri atau tanda seseorang yang mempunyai kemampuan spiritual terpendam. Salah satu dari ciri punya spiritual terpendam adalah bisa melihat masa depan.

Selain itu, ciri orang punya kemampuan spiritual lainnya adalah kerap mengalami mimpi buruk. Kang Sudiro mengatakan, mimpi buruk jadi tanda bahwa seseorang memiliki kemampuan spiritual terpendam.

Menurutnya, setiap mimpi pasti memiliki makna dibaliknya. Oleh karena itu, Anda bisa menggali mimpi lebih dalam untuk mengetahui apa penyebab munculnya mimpi tersebut.

Baca Juga: Pantas Saja Dinamakan Dago, Ternyata Ada Hubungannya dengan Kebiasaan Warga Bandung Ini

Selain mengalami mimpi buruk, Kang Sudiro juga menyebutkan tanda lain bahwa Anda memiliki kemampuan spiritual terpendam.

Dilansir MapayBandung.com dari kanal Youtube Kang Sudiro, Jumat 8 September 2023, berikut 2 tanda lain bahwa seseorang memiliki kemampuan spiritual yang terpendam.

1. Sering mendapat penglihatan tentang suatu kejadian yang menjadi kenyataan

Apakah Anda sering mendapatkan perasaan aneh tentang sesuatu? Dan hal itu benar-benar terjadi, atau Anda sering memiliki mimpi aneh yang dalam waktu singkat terwujud dalam kehidupan nyata?

“Merupakan sebuah tanda yang tak boleh diabaikan mengenai kemampuan spiritual, kemampuan tersebut dianggap karunia spiritual yang jarang dimiliki oleh banyak orang,” kata Kang Sudiro.

Baca Juga: Warga Buang Sampah Sembarangan di Cimahi Bakal Kena Denda Maksimal Rp50 Juta

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x