MAPAY BANDUNG - Masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau pidana paling lama tiga bulan penjara.
Penerapan sanksi tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini pada Kamis 7 September 2023.
"Sekarang kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Perda," kata Chanifah Listyarini.
Baca Juga: Jam Berapa Penutupan Jalan di Kota Bandung saat Kirab Pancasila 2023? Ini Jadwal Lengkapnya
Dalam Perda disebutkan penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.
Disebutkan juga bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.
Kemudian membuang sampah disungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak,membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.
Baca Juga: Menakjubkan! Daun Ajaib Ini Bisa Obati Penyakit Akibat Santet, Begini Cara Mengolahnya