Warga Buang Sampah Sembarangan di Cimahi Bakal Kena Denda Maksimal Rp50 Juta

- 8 September 2023, 17:00 WIB
Gunungan sampah terlihat di beberapa titik di wilayah Kota Cimahi.
Gunungan sampah terlihat di beberapa titik di wilayah Kota Cimahi. /pemkot Cimahi

Chanifah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai pengak Perda. Rencananya, masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung bawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Renacanya kita mulai minggu depan. Jadi yang melanggar nanti di Tipiring. Ini sebagai efek jera juga buat masyarakat," tegas dia.

Chanifah menjelaskan, penerapan sanksi iru dirasa perlu karena prilaku buang sampah liar di Kota Cimahi terus terjadi ditengah darurat lokasi pembuangan sampah.

Alhasil, gunungan sampah liar pun terjadi di sejumlah titik di Kota Cimahi. Bahkan ada yang sampai membuang sampah ke aliran sungai.

"Sekarang ini kita belum bisa buang sampah lagi ke TPA Sarimukti, otomatis sampah numpuk. Jadi saya ingatkan mari pilah sampah di rumah masing-masing, jangan buang dimana saja," imbuhnya.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah