Warga Buang Sampah Sembarangan di Cimahi Bakal Kena Denda Maksimal Rp50 Juta

- 8 September 2023, 17:00 WIB
Gunungan sampah terlihat di beberapa titik di wilayah Kota Cimahi.
Gunungan sampah terlihat di beberapa titik di wilayah Kota Cimahi. /pemkot Cimahi

MAPAY BANDUNG - Masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau pidana paling lama tiga bulan penjara.

Penerapan sanksi tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini pada Kamis 7 September 2023.

"Sekarang kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Perda," kata Chanifah Listyarini.

Baca Juga: Jam Berapa Penutupan Jalan di Kota Bandung saat Kirab Pancasila 2023? Ini Jadwal Lengkapnya

Dalam Perda disebutkan penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.

Disebutkan juga bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.

Kemudian membuang sampah disungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak,membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

Baca Juga: Menakjubkan! Daun Ajaib Ini Bisa Obati Penyakit Akibat Santet, Begini Cara Mengolahnya

Chanifah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai pengak Perda. Rencananya, masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung bawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Renacanya kita mulai minggu depan. Jadi yang melanggar nanti di Tipiring. Ini sebagai efek jera juga buat masyarakat," tegas dia.

Chanifah menjelaskan, penerapan sanksi iru dirasa perlu karena prilaku buang sampah liar di Kota Cimahi terus terjadi ditengah darurat lokasi pembuangan sampah.

Alhasil, gunungan sampah liar pun terjadi di sejumlah titik di Kota Cimahi. Bahkan ada yang sampai membuang sampah ke aliran sungai.

"Sekarang ini kita belum bisa buang sampah lagi ke TPA Sarimukti, otomatis sampah numpuk. Jadi saya ingatkan mari pilah sampah di rumah masing-masing, jangan buang dimana saja," imbuhnya.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah