Ustadz Muhammad Faizar menegaskan jika menggunakan jimat tidak dianjurkan pada toko karena akan menarik ilmu sihir dan santet lebih kuat.
Jimat pagar gaib maupun penglaris usaha adalah ketidak pahaman pemilik usaha dalam menangkal ilmu hitam seperti santet.
“Kadang-kadang salah orang yang punya usaha sendiri, sebenarnya mungkin karena tidak paham dalam menangkal sihir secara syariat Islam,” tandasnya.***