BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM – Polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, YA sebagai tersangka dalam kasus kematian anak dari Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Diketahui kejadian mengenaskan tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Sebelumya, tersebar rekaman CCTV yang memperlihatkan YA sedang membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu, 27 Januari 2024.
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk nanti detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dilansir MapayBandung.com dari ANTARA.
Baca Juga: GRATIS! Klik Link Live Streaming Aston Villa vs MU di Liga Inggris Hari Ini
Wira mengungkapkan, bahwa rekaman CCTV tersebut berdurasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit.
"Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan," tambahnya.
Hasil rekaman CCTV menjadi pelengkap bukti bagi pihak kepolisian untuk menjerat YA dan menjadikannya tersangka.
Baca Juga: Pria Tewas Tersambar Petir Saat Main Bola di Stadion Siliwangi, Begini Keterangan Saksi
Akibat perbuatannya, YA dijerat pasal berlapis dalam kasus kematian Dante dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.