Baca Juga: Dihiasi Mural Warna-warni, Jembatan Layang 400 Meter Ini Bisa Jadi Spot Foto Menarik di Bandung
Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA pada Senin 15 Januari 2024, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu diatur dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) disahkan pada 5 Januari 2022.
Disebutkan dalam undang-undang tersebut khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, sesuai pasal 58 ayat 2.*** (Naufal Aditya Ramadhan/JOB Training)