Protes Pajak Hiburan Naik jadi 40-75 Persen, Inul Daratista: Kasihan Pak Karyawan Saya

- 15 Januari 2024, 15:00 WIB
Inul Daratista Beri Pesan Menohok ke Rizky Billar
Inul Daratista Beri Pesan Menohok ke Rizky Billar /Flores Terkini/transtv.co.id

Baca Juga: Dihiasi Mural Warna-warni, Jembatan Layang 400 Meter Ini Bisa Jadi Spot Foto Menarik di Bandung

Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA pada Senin 15 Januari 2024, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu diatur dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) disahkan pada 5 Januari 2022.

Disebutkan dalam undang-undang tersebut khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, sesuai pasal 58 ayat 2.*** (Naufal Aditya Ramadhan/JOB Training)

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: TikTok Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah