MAPAY BANDUNG - Kasus UU ITE tersangka Winarsih dengan artis kondang tanah air, Dewi Perssik, hingga saat ini belum menemukan jalan keluar.
Sehubungan dengan hal itu, polisi mengupayakan agar kasus UU ITE Dewi Perssik dan tersangka Winarsih ini dalam diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
"Pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari DP (Dewi Perssik)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 1 Desember 2022.
Baca Juga: Viral Wanita Batal Nikah dan Bakar Undangan, Plot Twist! Netizen Bongkar Borok Pihak Perempuan
Meski demikian, lanjut Irwandhy, penyidik tetap berprinsip pada sanksi pidana dalam penanganan kasus Dewi Perssik ini.
"Penyidik tetap berprinsip sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut," katanya.
Penerapan prinsip restorative justice itu sesuai dengan perintah di surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irwandhy mengatakan, terlapor Winarsih juga telah diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga: Horor! Motor Tak Berpengendara Tabrak Dispenser Pom Bensin di SPBU Laswi Bandung, Bikin Warga Geger
"Terkait penanganannya perkara saudari DP, penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri, No. SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," ucap Irwandhy Idrus.