Jalani Sidang Minggu Depan, Masa Penahan Nikita Mirzani Diperpanjang Selama 30 Hari

- 9 November 2022, 18:45 WIB
Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari ke Depan, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari ke Depan, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian /PMJ News

 

MAPAY BANDUNG - Diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, artis Nikita Mirzani akan jalani sidang pada Senin, 14 November 2022, di Pengadilan Negeri Serang.

Pengadilan Negeri Serang pun telah menunjuk Majelis Hakim untuk mengadili Nikita Mirzani.

Selain itu masa penahanan Nyai, sapaan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Baca Juga: BPOM Ungkap 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Aturan Produksi Obat Sirop

Uli Purnama selaku Humas PN Serang menyebutkan jika perpanjangan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," ujar Uli Purnama, seperti yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, pada Rabu 9 November 2022.

Baca Juga: Resep Ceker Saus Padang yang Bikin Nagih dan Buat Nasi di Rumah Cepat Habis!

Kemudian menurut Uli berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x