Selanjutnya jika 30 hari kurang maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.
"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," ujar Uli.***
Selanjutnya jika 30 hari kurang maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.
"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," ujar Uli.***
Editor: Haidar Rais