MAPAY BANDUNG - Artis Rizky Billar, diketahui telah dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora, kepada Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jika laporan Lesti Kejora terkait KDRT ini terbukti benar, maka Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Di mana dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT ini disebutkan, hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Lesti Kejora terkait dugaan KDRT.
Setelah ini, Polres Metro Jakarta Selatan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, di mana salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," tutur AKP Nurma Dewi, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 30 September 2022.
Meski demikian, AKP Nurma Dewi belum mengungkap secara rinci, terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar.