"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu, untuk saudara Ardhito dilakukan perawatan di RSKO Cibubur atau rehabilitasi karena dalam kategori pengguna," ucap Kombes Pol Ady Wibowo.
Ady menambahkan, dari hasil asesmen tersebut penyidik kemudian melakukan restorative justice untuk memberikan kepastian hukum terhadap Ardhito Pramono.
Baca Juga: Lirik Lagu Aku yang Salah, Dipopulerkan Mahalini feat Nuca
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.
Diberitakan sebelumnya jika pihak keluarga telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Ardhito Pramono sejak bulan Januari 2022.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa kembali berkarya," tandasnya.***