MAPAY BANDUNG – Penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono resmi dihentikan.
Penghentian penyelidikan kasus Ardhito Pramono tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Mengingat ke belakang, Ardhito Pramono mendapat rekomendasi untuk menjalani proses rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat), Cibubur, Jakarta Timur, selama 6 bulan.
"Benar kasusnya dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan seperti dilansir MapayBandung.com dari PMJnews pada Selasa 15 Maret 2022.
Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan jika penghentian kasus ini berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.
Menurut hasil dari tim asesmen, artis sekaligus musisi Ardhito disarankan untuk menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba saja.
Mengingat dirinya hanya pemakai sehingga kasus dihentikan.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu, untuk saudara Ardhito dilakukan perawatan di RSKO Cibubur atau rehabilitasi karena dalam kategori pengguna," ucap Kombes Pol Ady Wibowo.
Ady menambahkan, dari hasil asesmen tersebut penyidik kemudian melakukan restorative justice untuk memberikan kepastian hukum terhadap Ardhito Pramono.
Baca Juga: Lirik Lagu Aku yang Salah, Dipopulerkan Mahalini feat Nuca
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.
Diberitakan sebelumnya jika pihak keluarga telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Ardhito Pramono sejak bulan Januari 2022.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa kembali berkarya," tandasnya.***